Nomor: 470/699
Maklumat Pelayanan
"Pimpinan dan Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan secara optimal, mudah, cepat, dan gratis sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami melanggar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Social Plugin